Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit memberi banyak manfaat bagi dunia bisnis. Pelaksaanaan audit mempunyai tujuan yang berbeda, beberapa tujuan audit menurut adalah :
1. Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control )
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
- Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
- Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
- Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada Pemerintah.
- Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
- Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
- Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
- Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
- Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
- Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
- Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
- Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
- Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
- Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
- Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
Semoga bermanfaat....
Post a Comment