Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakn langkah kedua, sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya pencarian atau penarikan tenaga kerja di lakukan setelah diketahui kualifikasi yang harus dimiliki tenaga kerja yang akan dicari, antara lain menyangkut pengetahuan, pengalaman, kepribadiannya dan sebagainya.
Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus
diperhatikan baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini
meliputi; prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi,
analisa jabatan, sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu
harus dicermati dengan baik.
pengadaan pegawai |
- Menetapkan perencanaan kebijakan kepegawaian, sehingga menghasilkan penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian pekerjaan.
- Menentukan penarikan pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja, baik intern maupun ekstern.
- Membuat pengumuman lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan, gambaran pekerjaan dan perincian pekerjaan.
- Penerimaan surat lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja.
- Mengadakan seleksi atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk
- Menentukan diterima tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi persyaratan).
- Menyiapkan segala perangkat seleksi (baik soal, pedoman penilaian maupun standar kelulusan)
- Melakukan pemanggilan bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian.
- Mengadakan seleksi pegawai, berupa tes lisan, tertuis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan jasmani.
- Memeriksa hasil tes dan sekaligus menentukan rangking serta jumlah calon yang lulus.
- Memanggil calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa percobaan.
- Mengangkat pegawai dengan Surat Keputusan dalam status masa percobaan.
- Calon pegawai mengikuti orientasi masa percobaan.
- Melakukan penilaian selama calon mengikuti orientasi.
- Menentukan lulus tidaknya masa orientasi.
- Membuat Surat Keputusan pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
- Menempatkan pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugass, wewenang dan tanggung jawab.
- Melakukan pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai, agar para pegawai berkembang dan betah bekerja di perusahaan.
Sumber : http://anugerahdino.blogspot.com
Post a Comment